Dalam dunia pertambangan, keberadaan sarana dan prasarana yang memadai menjadi kunci untuk mendukung operasional yang efisien dan berkelanjutan. Berbagai fasilitas, mulai dari stockpile hingga pelabuhan, tidak hanya berfungsi sebagai infrastruktur fisik, tetapi juga berperan penting dalam menjaga keselamatan, kelestarian lingkungan, dan kelancaran proses produksi. Oleh karena itu, penting untuk memahami berbagai aspek yang harus dipertimbangkan dalam konstruksi dan pengelolaan sarana dan prasarana pertambangan, agar kegiatan ini dapat berjalan sesuai dengan regulasi dan standar teknis yang berlaku.
Berikut beberapa panduan terkait dengan sarana-prasarana pertambangan sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 1827 Th 2018 Lampiran II Halaman 33-34 :
a. Sarana dan prasarana pertambangan antara lain : stockpile, fasilitas penampungan air tambang, fasilitas penampungan sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian, bangunan perkantoran, perumahan karyawan, perbengkelan, fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, fasilitas penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), fasilitas penyimpanan bahan bakar cair, pembangkit tenaga listrik, fasilitas penyimpanan material B3, pelabuhan, fasilitas penyimpanan, fasilitas peribadatan, fasilitas pengangkutan, dan sejenisnya.
b. Konstruksi sarana dan prasarana pertambangan mempertimbangkan paling kurang:
- daya dukung tanah;
- faktor kegempaan;
- struktur geologi;
- tidak berada di area yang terdapat sumber daya dan/atau cadangan mineral dan batubara; dan
- berada dalam wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah proyek.
c. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Eksplorasi, IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian menggunakan sarana dan prasarana pertambangan yang memenuhi kelaikan teknis.
d. konstruksi sarana dan prasarana berada di area yang terdapat sumber daya mineral dan batubara maka menyampaikan kajian teknis kepada Kepala Inspektur Tambang paling lambat 1 (satu) bulan sebelum konstruksi.
e. kajian Teknis konstruksi sarana dan prasarana yang berada di area yang terdapat sumber daya mineral dan batubara paling kurang meliputi alasan pemilihan lokasi konstruksi, luasan, jumlah, dan keterdapatan sumber daya, jenis dan umur sarana dan prasarana, dan sensitivitas harga komoditas tambang.
Pengelolaan sarana dan prasarana pertambangan yang baik tidak hanya mendukung efisiensi operasional, tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan industri pertambangan itu sendiri. Dengan memperhatikan berbagai faktor teknis dan lingkungan, serta mematuhi regulasi yang ada, kita dapat memastikan bahwa kegiatan pertambangan berlangsung secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan.
Tidak ada komentar