Back to Top
Beranda
1827 Lampiran I
Keselamatan
Personil Tambang
Pengaturan Personil Tambang Warga Negara Asing (Kepmen 1827 Th 2018 Lampiran I)
Deni Ramdani
Januari 15, 2025

Pengaturan Personil Tambang Warga Negara Asing (Kepmen 1827 Th 2018 Lampiran I)


  Dalam upaya meningkatkan kualitas dan kepatuhan dalam sektor pertambangan, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi yang mengatur keberadaan personil berkewarganegaraan asing. Salah satu regulasi penting yang perlu diperhatikan adalah Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018, yang mencakup berbagai ketentuan terkait dengan tenaga ahli asing di bidang pertambangan. Dalam tulisan ini, kita akan membahas pengaturan-pengaturan tersebut, khususnya mengenai persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing yang berperan sebagai Kepala Teknik Tambang, Pengawas Operasional, dan Penanggung Jawab Operasional. Kepala Teknik Tambang  Kepmen ESDM Nomor 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 17. Untuk warga negara asing (tenaga ahli asing) memiliki hal sebagai berikut:  a. memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan kelas KTT yang diajukan atau memiliki Mine Manager Certificate atau sertifikat sejenis yang diterbitkan oleh negara asal dan diakui oleh KaIT...
Baca selengkapnya

Penulis blog

Tidak ada komentar