Dalam upaya meningkatkan kualitas dan kepatuhan dalam sektor pertambangan, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi yang mengatur keberadaan personil berkewarganegaraan asing. Salah satu regulasi penting yang perlu diperhatikan adalah Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018, yang mencakup berbagai ketentuan terkait dengan tenaga ahli asing di bidang pertambangan. Dalam tulisan ini, kita akan membahas pengaturan-pengaturan tersebut, khususnya mengenai persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing yang berperan sebagai Kepala Teknik Tambang, Pengawas Operasional, dan Penanggung Jawab Operasional.
Kepala Teknik Tambang
Kepmen ESDM Nomor 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 17.
Untuk warga negara asing (tenaga ahli asing) memiliki hal sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan kelas KTT yang diajukan atau memiliki Mine Manager Certificate atau sertifikat sejenis yang diterbitkan oleh negara asal dan diakui oleh KaIT; dan
b. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan terkait peraturan perundang-undangan dan kebijakan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Bagi warga negara asing yang sudah disahkan sebagai KTT maka dilanjutkan dengan lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dengan predikat paling kurang madya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. KaIT dapat membatalkan kembali pengesahan KTT tersebut apabila KTT tersebut belum lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Pengawas Operasional atau Pengawas Teknis
Kepmen ESDM Nomor 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 24.
Bagi warga negara asing yang sudah disahkan sebagai Pengawas Operasional atau Pengawas Teknis maka dilanjutkan dengan lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dengan predikat paling kurang madya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT dapat membatalkan kembali pengesahan Pengawas Operasional atau Pengawas Teknis apabila Pengawas Operasional atau Pengawas Teknis tersebut belum lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Penanggung Jawab Operasional
Kepmen ESDM Nomor 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 24.
Bagi warga negara asing yang sudah disahkan sebagai PJO maka dilanjutkan dengan lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dengan predikat paling kurang madya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. KTT dapat membatalkan kembali pengesahan tersebut apabila PJO tersebut belum lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 sangat penting bagi tenaga kerja asing di sektor pertambangan. Hal ini tidak hanya memastikan standar kompetensi yang tinggi, tetapi juga mendukung penerapan praktik pertambangan yang baik dan berkelanjutan di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan keberadaan tenaga ahli asing dapat memberikan kontribusi positif bagi industri pertambangan nasional.
Tidak ada komentar