Beranda
1827 Lampiran I
Keselamatan
Personil Tambang
Mengenal Personil Tambang (Kepmen 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 7-8)
Deni Ramdani Deni Ramdani
Januari 15, 2025

Mengenal Personil Tambang (Kepmen 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 7-8)

 

Dalam industri pertambangan mineral dan batubara, pengawasan dan pengelolaan yang baik sangatlah penting untuk memastikan keberlanjutan dan keselamatan operasional. Berbagai jabatan dan peran telah ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik, serta menjaga keseimbangan antara kegiatan pertambangan dan perlindungan lingkungan.

Tulisan ini akan membahas beberapa jabatan kunci dalam struktur pengawasan pertambangan, antara lain Kepala Inspektur Tambang (KaIT), Inspektur Tambang, Kepala Teknik Tambang (KTT), Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan (PTL), serta Kepala Tambang Bawah Tanah (KTBT), dan Jabatan lainnya sesuai dengan Kepmen 1827 Th 2018 Halaman 7-8. Berikut beberapa pengertiannya.

  1. Kepala Inspektur Tambang yang selanjutnya disebut KaIT adalah pejabat yang secara ex-officio menduduki jabatan Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang keteknikan dan lingkungan pertambangan mineral dan batubara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
  2. Inspektur Tambang adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang.
  3. Kepala Teknik Tambang yang selanjutnya disingkat KTT adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara.
  4. Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PTL adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara.
  5. Kepala Tambang Bawah Tanah yang selanjutnya disingkat KTBT adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara.
  6. Pengawas Operasional adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.
  7. Pengawas Teknis adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan pemasangan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian terhadap sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.
  8. Penanggung Jawab Operasional yang selanjutnya disingkat PJO adalah orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan di wilayah kegiatan usaha pertambangan, dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas dilaksanakan dan ditaatinya peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.
  9. Kartu Pengawas Operasional selanjutnya disebut KPO adalah kartu yang dimiliki oleh pengawas operasional yang diterbitkan dan disahkan oleh KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT.

Pemahaman yang mendalam mengenai struktur jabatan dan tanggung jawab dalam pengawasan pertambangan mineral dan batubara sangat penting untuk menciptakan praktik pertambangan yang aman, efisien, dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi yang baik antara semua pihak yang terlibat, kita dapat memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak hanya memenuhi standar teknis dan regulasi, tetapi juga berkontribusi positif terhadap lingkungan dan masyarakat.




Penulis blog

Tidak ada komentar