Tulisan ini akan membahas beberapa jabatan kunci dalam struktur pengawasan pertambangan, antara lain Kepala Inspektur Tambang (KaIT), Inspektur Tambang, Kepala Teknik Tambang (KTT), Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan (PTL), serta Kepala Tambang Bawah Tanah (KTBT), dan Jabatan lainnya sesuai dengan Kepmen 1827 Th 2018 Halaman 7-8. Berikut beberapa pengertiannya.
- Kepala
Inspektur Tambang yang selanjutnya disebut KaIT adalah pejabat yang secara
ex-officio menduduki jabatan Direktur yang mempunyai tugas pokok dan
fungsi di bidang keteknikan dan lingkungan pertambangan mineral dan
batubara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertambangan mineral dan batubara.
- Inspektur
Tambang adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2017 tentang
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang.
- Kepala
Teknik Tambang yang selanjutnya disingkat KTT adalah sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan
Pertambangan Mineral Dan Batubara.
- Penanggung
Jawab Teknik dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PTL adalah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang
Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara.
- Kepala
Tambang Bawah Tanah yang selanjutnya disingkat KTBT adalah sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26
Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan
Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara.
- Pengawas
Operasional adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab
kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian
kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung
jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
kaidah teknik pertambangan yang baik.
- Pengawas
Teknis adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab
kepada KTT/PTL atas keselamatan pemasangan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan
pengujian terhadap sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan
pertambangan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang
baik.
- Penanggung
Jawab Operasional yang selanjutnya disingkat PJO adalah orang yang
menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa
pertambangan di wilayah kegiatan usaha pertambangan, dan bertanggung jawab
kepada KTT/PTL atas dilaksanakan dan ditaatinya peraturan
perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.
- Kartu Pengawas Operasional selanjutnya disebut KPO adalah kartu yang dimiliki oleh pengawas operasional yang diterbitkan dan disahkan oleh KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT.
Pemahaman yang mendalam mengenai struktur jabatan dan
tanggung jawab dalam pengawasan pertambangan mineral dan batubara sangat
penting untuk menciptakan praktik pertambangan yang aman, efisien, dan
berkelanjutan. Dengan kolaborasi yang baik antara semua pihak yang terlibat,
kita dapat memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak hanya memenuhi standar
teknis dan regulasi, tetapi juga berkontribusi positif terhadap lingkungan dan
masyarakat.
Tidak ada komentar