Dalam dunia pertambangan, keselamatan dan efisiensi operasional menjadi prioritas utama yang tidak dapat diabaikan. Salah satu peran kunci dalam memastikan hal ini adalah Pengawas Teknis, yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 1827 Th 2018. Melalui tulisan ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai pengertian, kriteria, tugas, dan proses pengangkatan Pengawas Teknis, serta pentingnya peran mereka dalam menjaga standar keselamatan dan kualitas di sektor pertambangan. Pengertian Sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 8, Pengawas Teknis adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan pemasangan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian terhadap sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik. Sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 23-24, dijelaskan ...
Januari 15, 2025
Mengenal Jabatan Pengawas Teknis (Kepmen 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 23-24)
Dalam dunia pertambangan, keselamatan dan efisiensi operasional menjadi prioritas utama yang tidak dapat diabaikan. Salah satu peran kunci dalam memastikan hal ini adalah Pengawas Teknis, yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 1827 Th 2018. Melalui tulisan ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai pengertian, kriteria, tugas, dan proses pengangkatan Pengawas Teknis, serta pentingnya peran mereka dalam menjaga standar keselamatan dan kualitas di sektor pertambangan. Pengertian Sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 8, Pengawas Teknis adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan pemasangan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian terhadap sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik. Sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 23-24, dijelaskan ...
Tidak ada komentar