Dalam dunia pertambangan, keselamatan dan efisiensi operasional menjadi prioritas utama yang tidak dapat diabaikan. Salah satu peran kunci dalam memastikan hal ini adalah Pengawas Teknis, yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 1827 Th 2018. Melalui tulisan ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai pengertian, kriteria, tugas, dan proses pengangkatan Pengawas Teknis, serta pentingnya peran mereka dalam menjaga standar keselamatan dan kualitas di sektor pertambangan.
Pengertian
Sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 8, Pengawas Teknis adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan pemasangan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian terhadap sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.
Sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 23-24, dijelaskan mengenai kriteria, tugas dan fungsi, serta pengangkatan Pengawas Teknis sebagai berikut.
Kriteria
Kriteria Pengawas Teknis meliputi:
1) memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Teknis sesuai dengan bidang pekerjaannya;
2) memiliki kewenangan dan bertanggung jawab terhadap suatu peralatan, permesinan, dan kelistrikan; dan
3) syarat lain yang ditentukan oleh KTT/PTL sesuai dengan kebutuhan kegiatan operasional tambang.
Tugas dan Fungsi
Tugas dan fungsi Pengawas Teknis, meliputi:
1) bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan pemasangan dan pekerjaan serta pemeliharan yang benar semua sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang menjadi tugasnya;
2) merencanakan dan menekankan dilaksanakannya jadwal pemeliharaan yang telah direncanakan serta semua perbaikan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang dipergunakan.
3) mengawasi dan memeriksa semua sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan dalam ruang lingkup yang menjadi tanggung jawabnya;
4) menjamin bahwa selalu dilaksanakan penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;
5) melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan sebelum digunakan, setelah dipasang kembali, dan/atau diperbaiki; dan
6) membuat dan menandatangani laporan dari penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;
Pengangkatan
Pengangkatan Pengawas Teknis
1) KTT/PTL menunjuk calon Pengawas Teknis yang memiliki kompetensi sesuai bidang kerja dan dibuktikan dengan hasil uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi profesi atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.
2) KTT/PTL melakukan evaluasi terhadap calon Pengawas Teknis, apabila dinyatakan laik, KTT/PTL menerbitkan surat pengesahan pengawas teknis.
3) KTT/PTL sewaktu-waktu atau berkala mengevaluasi kinerja Pengawas Teknis.
Dengan memenuhi kriteria yang ditetapkan dan melaksanakan tugasnya secara profesional, Pengawas Teknis tidak hanya berkontribusi pada kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga pada peningkatan efisiensi dan keamanan di lapangan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan pertambangan untuk memahami dan mendukung peran strategis ini demi tercapainya praktik pertambangan yang baik dan bertanggung jawab.
Tidak ada komentar