Dalam dunia pertambangan, peran Pengawas Operasional sangatlah krusial untuk memastikan bahwa setiap kegiatan berjalan sesuai dengan standar keselamatan dan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018, Pengawas Operasional tidak hanya bertanggung jawab dalam melaksanakan inspeksi dan pengujian, tetapi juga berperan sebagai pengawas yang menjamin keselamatan dan kesehatan semua pekerja di lapangan. Pengertian Sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 8, Pengawas Operasional adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik. Sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 21-23, dijelaskan bahwa dalam melaksanakan kegiatan pertambangan pemegang IUP melalui KTT/PTL ...
Januari 15, 2025
Mengenal Jabatan Pengawas Operasional (Kepmen 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 21-23)
Dalam dunia pertambangan, peran Pengawas Operasional sangatlah krusial untuk memastikan bahwa setiap kegiatan berjalan sesuai dengan standar keselamatan dan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018, Pengawas Operasional tidak hanya bertanggung jawab dalam melaksanakan inspeksi dan pengujian, tetapi juga berperan sebagai pengawas yang menjamin keselamatan dan kesehatan semua pekerja di lapangan. Pengertian Sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 8, Pengawas Operasional adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik. Sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 21-23, dijelaskan bahwa dalam melaksanakan kegiatan pertambangan pemegang IUP melalui KTT/PTL ...
Tidak ada komentar