Beranda
1827 Lampiran I
Keselamatan
Pengawas Operasional
Personil Tambang
Mengenal Jabatan Pengawas Operasional (Kepmen 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 21-23)
Deni Ramdani Deni Ramdani
Januari 15, 2025

Mengenal Jabatan Pengawas Operasional (Kepmen 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 21-23)

 


Dalam dunia pertambangan, peran Pengawas Operasional sangatlah krusial untuk memastikan bahwa setiap kegiatan berjalan sesuai dengan standar keselamatan dan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018, Pengawas Operasional tidak hanya bertanggung jawab dalam melaksanakan inspeksi dan pengujian, tetapi juga berperan sebagai pengawas yang menjamin keselamatan dan kesehatan semua pekerja di lapangan.

Pengertian

Sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 8, Pengawas Operasional adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.

Sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 21-23, dijelaskan bahwa dalam melaksanakan kegiatan pertambangan pemegang IUP melalui KTT/PTL mengangkat Pengawas Operasional. Pengawas Operasional yang memenuhi syarat ketentuan peraturan perundang-undangan akan diberikan KPO yang disahkan oleh KaIT. 

Kriteria 

Kriteria Pengawas Operasional meliputi : 

1. memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT sesuai jenjang jabatannya; 
2. menduduki jabatan di dalam divisi atau departemen operasional pertambangan; dan 
3. memiliki anggota yang berada di bawahnya dan/atau melakukan pengawasan terhadap divisi atau departemen lainnya; 

Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan tanggung jawab Pengawas Operasional meliputi: 

1. bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya; 
2. melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian; bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya; dan 
3. membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian; 

Pengangkatan

Pengangkatan Pengawas Operasional: 

1. KTT/PTL menunjuk calon Pengawas Operasional yang memenuhi kriteria dan dibuktikan dengan surat penunjukkan; 
2. KTT/PTL melakukan evaluasi terhadap calon Pengawas Operasional, apabila dinyatakan laik, maka KTT/PTL menerbitkan surat penunjukan pengawas operasional;  

Peran Pengawas Operasional dalam industri pertambangan tidak dapat dipandang sebelah mata. Dengan kriteria yang ketat dan tanggung jawab yang besar, mereka menjadi garda terdepan dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja di lapangan. Melalui pengawasan yang efektif dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, diharapkan kegiatan pertambangan dapat berlangsung dengan aman dan berkelanjutan. Dengan demikian, keberadaan Pengawas Operasional bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan elemen vital dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif bagi semua pihak yang terlibat.

Penulis blog

Tidak ada komentar