Dalam dunia pertambangan, peran Pengawas Operasional sangatlah krusial untuk memastikan bahwa setiap kegiatan berjalan sesuai dengan standar keselamatan dan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018, Pengawas Operasional tidak hanya bertanggung jawab dalam melaksanakan inspeksi dan pengujian, tetapi juga berperan sebagai pengawas yang menjamin keselamatan dan kesehatan semua pekerja di lapangan.
Pengertian
Sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 8, Pengawas Operasional adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.
Sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 21-23, dijelaskan bahwa dalam melaksanakan kegiatan pertambangan pemegang IUP melalui KTT/PTL mengangkat Pengawas Operasional. Pengawas Operasional yang memenuhi syarat ketentuan peraturan perundang-undangan akan diberikan KPO yang disahkan oleh KaIT.
Kriteria
Kriteria Pengawas Operasional meliputi :
1.
memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional atau
sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT sesuai jenjang
jabatannya;
2. menduduki jabatan di dalam divisi atau departemen operasional
pertambangan; dan
3. memiliki anggota yang berada di bawahnya dan/atau
melakukan pengawasan terhadap divisi atau departemen
lainnya;
Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab Pengawas Operasional meliputi:
1.
bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan
kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya;
2. melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian;
bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan,
kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang
ditugaskan kepadanya; dan
3. membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi,
dan pengujian;
Pengangkatan
Pengangkatan Pengawas Operasional:
1.
KTT/PTL menunjuk calon Pengawas Operasional yang
memenuhi kriteria dan dibuktikan dengan surat penunjukkan;
2.
KTT/PTL melakukan evaluasi terhadap calon Pengawas
Operasional,
apabila
dinyatakan laik, maka KTT/PTL
menerbitkan surat penunjukan pengawas operasional;
Peran Pengawas Operasional dalam industri pertambangan tidak dapat dipandang sebelah mata. Dengan kriteria yang ketat dan tanggung jawab yang besar, mereka menjadi garda terdepan dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja di lapangan. Melalui pengawasan yang efektif dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, diharapkan kegiatan pertambangan dapat berlangsung dengan aman dan berkelanjutan. Dengan demikian, keberadaan Pengawas Operasional bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan elemen vital dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif bagi semua pihak yang terlibat.
Tidak ada komentar