Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 1, Kepala Tambang Bawah Tanah yang selanjutnya disingkat KTBT adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur tambang bawah tanah yang bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional tambang bawah tanah sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik. Adapun kriteria, tugas, dan fungsi KTBT sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 19 adalah sebagai berikut. Kriteria a) memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Utama (POU) atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT; dan b) bekerja dalam divisi tambang bawah tanah dan menduduki jabatan tertinggi dalam divisi tersebut. Tugas dan fungsi a) mengatur semua kegiatan dalam operasi penambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk dari KTT; b) memastikan bahwa dilakukan pencatatan yang teliti terhadap jumlah orang yang masuk setiap gilir kerja pa...
Januari 15, 2025
Kriteria, Tugas, dan Fungsi Kepala Teknik Tambang Bawah Tanah (KTBT) (Kepmen 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 19)
Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 1, Kepala Tambang Bawah Tanah yang selanjutnya disingkat KTBT adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur tambang bawah tanah yang bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional tambang bawah tanah sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik. Adapun kriteria, tugas, dan fungsi KTBT sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 19 adalah sebagai berikut. Kriteria a) memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Utama (POU) atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT; dan b) bekerja dalam divisi tambang bawah tanah dan menduduki jabatan tertinggi dalam divisi tersebut. Tugas dan fungsi a) mengatur semua kegiatan dalam operasi penambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk dari KTT; b) memastikan bahwa dilakukan pencatatan yang teliti terhadap jumlah orang yang masuk setiap gilir kerja pa...
Tidak ada komentar