Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 1, Kepala Tambang Bawah Tanah yang selanjutnya disingkat KTBT adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur tambang bawah tanah yang bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional tambang bawah tanah sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Adapun kriteria, tugas, dan fungsi KTBT sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 19 adalah sebagai berikut.
Kriteria
a) memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional
Utama (POU) atau sertifikat kualifikasi yang diakui
oleh KaIT; dan
b) bekerja dalam divisi tambang bawah tanah dan
menduduki jabatan tertinggi dalam divisi tersebut.
Tugas dan fungsi
a)
mengatur
semua
kegiatan
dalam
operasi
penambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan petunjuk dari KTT;
b) memastikan bahwa dilakukan pencatatan yang teliti
terhadap jumlah orang yang masuk setiap gilir kerja
pada tambang bawah tanah;
c) menjamin persediaan dan penyaluran barang
kebutuhan pendukung kegiatan tambang bawah
tanah; dan
d) melakukan
pemeriksaan
terhadap
semua
administrasi dan bagian-bagian tambang bawah
tanah yang paling kurang sekali dalam 3 (tiga) bulan.
Tidak ada komentar