Dalam dunia pertambangan, klasifikasi Kegiatan Usaha Pertambangan (KTT) menjadi salah satu aspek penting yang menentukan standar operasional dan pengelolaan sumber daya alam. KTT dibagi menjadi empat kelas yang masing-masing memiliki kriteria spesifik, mulai dari KTT Kelas IV yang ditujukan untuk pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hingga KTT Kelas I yang mencakup kegiatan pertambangan dengan skala besar dan kompleksitas tinggi.
Kriteria KTT sesuai Kepmen ESDM 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 14-16, terbagi atas 4 (empat) klasifikasi dengan urutan sebagai berikut:
KTT Kelas IV
KTT Kelas IV memenuhi kriteria sebagai berikut:
- a) untuk pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR); dan
- b) mempunyai sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT atau telah mengikuti pendidikan atau bimbingan teknis terkait penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.
KTT Kelas III
KTT Kelas III memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) tahapan kegiatan pertambangan:
- 1) tahap eksplorasi; dan
- 2) tahap operasi produksi dengan metode tambang semprot (Hidrolis), tambang bor, tambang terbuka berjenjang tunggal, kuari, dan kapal keruk, dan/atau kapal isap;
b) jumlah produksi rata-rata:
1) tambang terbuka berjenjang tunggal, untuk batubara kurang dari atau sama dengan 150 (seratus lima puluh) metrik ton per hari;2) mineral logam meliputi:
- i. tambang semprot kurang dari atau sama dengan 1 (satu) ton bijih per hari; dan
- ii. kapal keruk dan/atau kapal isap dengan menggunakan ponton kurang dari atau sama dengan 1 (satu) ton bijih per hari;
- i. kuari kurang dari atau sama dengan 250 (dua ratus lima puluh) ton batuan; dan
- ii. mineral bukan logam dengan produksi kurang dari atau sama dengan 250 (dua ratus lima puluh) ton perhari;
c) tanpa menggunakan bahan peledak;
d) jumlah pekerja kurang dari atau sama dengan 50 (lima puluh) orang; dan
e) memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.
Kelas II
KTT Kelas II memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) tahapan kegiatan pertambangan operasi produksi dengan metode tambang semprot (Hidrolis), tambang terbuka, kuari, kapal keruk/kapal isap;
b) jumlah produksi rata-rata:
1) tambang terbuka untuk batubara kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) metrik ton per hari;
2) mineral logam meliputi:
- a) tambang terbuka untuk mineral logam kurang dari atau sama dengan 1.500 (seribu lima ratus) ton bijih per hari;
- b) tambang semprot kurang dari atau sama dengan 5 (lima) ton bijih per hari; dan
- c) kapal keruk dan/atau kapal isap kurang dari atau sama dengan 5 (lima) ton bijih per hari;
3) mineral batuan atau mineral bukan logam meliputi:
- i. kuari dengan produksi kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) ton per hari; dan
- ii. mineral bukan logam kurang dari atau sama dengan produksi 500 (lima ratus) ton per hari.
c) jumlah pekerja kurang dari atau sama dengan 200 (dua ratus) orang; dan
d) memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Madya (POM) atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.
Kelasi I
KTT Kelas I memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi: tahap operasi produksi dengan metode tambang semprot (Hidrolis), tambang terbuka, tambang bawah tanah, kuari, kapal keruk, dan/atau kapal isap.
b) jumlah produksi rata-rata:
1) tambang terbuka untuk batubara lebih dari 500 (lima ratus) metrik ton per hari;
2) tambang bawah tanah untuk batubara pada semua kapasitas produksi;
3) mineral logam meliputi:
- i. tambang semprot lebih dari 5 (lima) ton bijih per hari;
- ii. tambang terbuka untuk mineral logam lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) ton bijih per hari;
- iii. tambang bawah tanah untuk mineral logam pada semua kapasitas produksi; dan
- iv. kapal keruk dan/atau kapal isap lebih dari 5 (lima) ton bijih per hari;
4) mineral batuan atau mineral bukan logam meliputi:
- i. mineral batuan atau mineral bukan logam dengan produksi lebih dari atau sama dengan 500 (lima ratus) ton per hari; dan
- ii. tambang bawah tanah untuk mineral bukan logam pada semua kapasitas produksi;
c) jumlah pekerja lebih dari 200 (dua ratus) orang; dan
d) memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Utama (POU) atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.
Sebagai kesimpulan, pemahaman mengenai klasifikasi Kegiatan Usaha Pertambangan (KTT) sangat penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan adanya pembagian kelas yang jelas, mulai dari KTT Kelas IV hingga KTT Kelas I, para pelaku industri dapat lebih mudah menyesuaikan praktik operasional mereka dengan kriteria yang berlaku. Hal ini tidak hanya mendukung keberlanjutan dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga berkontribusi pada keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. Dengan demikian, penerapan kriteria KTT yang tepat akan menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan negara.
Tidak ada komentar