Beranda
1827 Lampiran I
Personil Tambang
Wakil KTT
Ketentuan tentang Wakil Kepala Teknik Tambang (Kepmen 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 17)
Deni Ramdani Deni Ramdani
Januari 15, 2025

Ketentuan tentang Wakil Kepala Teknik Tambang (Kepmen 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 17)

 


Dalam industri pertambangan, penunjukan Wakil Kepala Teknik Tambang (KTT) atau Wakil Penanggung Jawab Teknik Lingkungan (PTL) oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sangat penting untuk memastikan penerapan praktik pertambangan yang baik. Penunjukan ini tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga mendukung keberlanjutan dan efisiensi operasional. 

Sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 17, disebutkan bahwa pemegang IUP/IUP Operasi Produksi/IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian dapat mengangkat Wakil KTT atau Wakil PTL apabila dianggap perlu dan berdasarkan pertimbangan dari KaIT. 

1) Kriteria Wakil KTT atau Wakil PTL 

  • a) menduduki jabatan tertinggi di wilayah kerjanya atau satu tingkat di bawah jabatan KTT/PTL; dan 
  • b) memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan klasifikasi KTT/PTL atau satu tingkat di bawah kompetensi KTT/PTL. 

2) Tugas dan Fungsi Wakil KTT/PTL Wakil KTT/PTL memiliki tugas dan fungsi membantu KTT/PTL dalam menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik.

Ketentuan mengenai penunjukan Wakil Kepala Teknik Tambang akan dijelaskan lebih lanjut pada Kepdirjen Minerba No. 308.K/20/DJB/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan, Pengesahan, Pengunduran Diri, dan Pemberhentian Kepala Teknik Tambang atau Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan, Kepala Tambang Bawah Tanah, serta Wakil Kepala Teknik Tambang, atau Wakil Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan.

Penulis blog

Tidak ada komentar