Menindaklanjuti Peraturan Menteri ESDM Nomor Permen ESDM No. 10 Th 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, maka diperlukan petunjuk lebih teknis terutama mengenai bentuk matrik dari RKAB Tahun 2024. Untuk itu Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyelenggarakan Bimbingan Teknis yang diselenggarakan pada hari Selasa Tanggal 1 November 2023 melalui Youtube Streaming, mengenai cara penyusunan RKAB melalui aplikasi E-RKAB yang mengacu kepada Kepmen ESDM No. 373.K/ MB.01/ MEM.B/ 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja, dan Anggaran Biaya pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Berikut bahan pendukung terkait penyusunan RKAB Tahun 2024
- Petunjuk RKAB Tahun 2024 (by Inspektur ID)
Tidak ada komentar