Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR menyusun, menetapkan, menerapkan, dan mendokumentasikan prosedur inspeksi pelaksanaan keselamatan kerja Pertambangan. Selama proses pelaksanaan petugas inspeksi didampingi oleh penanggung jawab area atau petugas yang ditunjuk guna memastikan kelancaran dalam pelaksanaan inspeksi. Pada saat pelaksanaan inspeksi, apabila ditemukan kondisi tidak aman dan/ atau tindakan tidak aman, segera melakukan tindakan yang diperlukan yaitu memperbaiki kondisi tersebut, meningkatkan kesadaran keselamatan kepada Pekerja dan apabila berpotensi mengakibatkan kecelakaan, maka kegiatan dihentikan sementara.
Untuk membahas lebih dalam mengenai hal tersebut, Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan Indonesia menyelanggarakan Webinar Safety Sharing Session Batch LXI yang bertemakan "Inspeksi Keselamatan Pertambangan" pada tanggal 11 Oktober 2023 secara Online.
Tidak ada komentar