Back to Top
Beranda
Perizinan
SIPB
Pengaturan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sesuai dengan Permen ESDM No 5 Tahun 2021 Lampiran III
Deni Ramdani
Oktober 20, 2023

Pengaturan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sesuai dengan Permen ESDM No 5 Tahun 2021 Lampiran III


  Berikut kutipan tentang Standar Usaha Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagaimana Lampiran III  Permen ESDM No. 5 Tahun 2021  tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. KBLI 08101, 08102, 08103, 08104, 08105, 08106, 08107, 08108, 08109, 08911, 08912, 08913, 08914, 08915, 08919, 08991, 08992, 08994, 08995, 08999 Ruang Lingkup Standar ini mengatur dan menetapkan batasan tentang persyaratan dalam penyelenggaraan usaha pertambangan untuk komoditas Batu Hias dan Batu Bangunan, Batu Kapur/Gamping, Kerikil/Sirtu, Pasir, Tanah dan Tanah Liat, Gips, Tras, Batu Apung, Batu, Pasir dan tanah liat lainya, Belerang, Fosfat, Nitrat, Yodium, Potash (Kalium Karbonat), mineral, Bahan Kimia dan Bahan Pupuk lainnya, Batu Mulia, Feldspar dan Kalsit, Asbes, Kuarsa/Pasir Kuarsa, dan Pertambangan dan Penggalian lainnya dalam bentuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP
Baca selengkapnya

Penulis blog