Back to Top
Beranda
Perizinan
SIPB
Pengaturan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sesuai dengan PP No 96 tahun 2021
Deni Ramdani
Oktober 20, 2023

Pengaturan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sesuai dengan PP No 96 tahun 2021


  Berikut adalah kutipan tentang Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB) dalam  PP No. 96 Tahun 2021  tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemberian SIPB Pasal 129 SIPB diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: BUMD/Badan Usaha milik desa; Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri; Koperasi; atau Perusahaan perseorangan. Permohonan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WUP. SIPB diberikan untuk pengusahaan Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. Batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi batuan yang memiliki sifat material lepas berupa tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), tanah, pasir laut, tanah merah (laterit), tanah liat, dan batu gamping. Perubahan a
Baca selengkapnya

Penulis blog