Berikut adalah kutipan tentang Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB) dalam PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pemberian SIPB
Pasal 129
- SIPB diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
- BUMD/Badan Usaha milik desa;
- Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri;
- Koperasi; atau
- Perusahaan perseorangan.
- Permohonan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WUP.
- SIPB diberikan untuk pengusahaan Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
- Batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi batuan yang memiliki sifat material lepas berupa tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), tanah, pasir laut, tanah merah (laterit), tanah liat, dan batu gamping.
- Perubahan atas penggolongan komoditas batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan Menteri.
- SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahap kegiatan perencanaan, Penambangan, Pengolahan, serta Pengangkutan dan Penjualan.
Pasal 130
Menteri menetapkan skala usaha Badan swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang dapat diberikan SIPB.
Persyaratan Permohonan
Pasal 131
- Untuk mendapatkan SIPB, pemohon harus memenuhi persyaratan :
- Administratif;
- Teknis;
- Lingkungan; dan
- Finansial
- Persyaratan administratif sebagaimana meliputi :
- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha;
- Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, Koperasi, atau perusahaan perseorangan; dan
- Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.
- Persyaratan administratif dilaksanakan terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Persyaratan teknis berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.
- Persyaratan lingkungan berupa surat pernyataan kesanggupan
untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. - Persyaratan finansial berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
- Selain persyaratan sehagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.
Pasal 132
- Pemegang SIPB dapat langsung melakukan Penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan Penambangan yang telah disetujui oleh Menteri.
- Dokumen perencanaan Penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- Dokumen teknis yang memuat paling sedikit : informasi cadangan dan rencana penambangan.
- Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu Izin
Pasal 133
- SIPB untuk batuan jenis tertentu diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali masing-masing selama 3 (tiga) tahun.
- SIPB untuk keperluan tertentu diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan jangka waktu kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Lain-lain
Pasal 134
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan perpanjangan SIPB diatur dalam Peraturan Menteri.
Rujukan
https://sites.google.com/view/pp-96-th-2021/bab-viii-surat-izin-penambangan-batuan