Back to Top
Beranda
Diklat
POP
Standarisasi
Pengaturan Pemberlakuan Standar Kompetensi POP sesuai dengan Permen ESDM No 43 Tahun 2016
Deni Ramdani
Agustus 16, 2024

Pengaturan Pemberlakuan Standar Kompetensi POP sesuai dengan Permen ESDM No 43 Tahun 2016


  Berikut adalah beberapa pengaturan terkait pemberlakuan standar kompetensi POP (Pengawas Operasional Pertama) sesuai dengan Permen ESDM No 43 Tahun 2016 tentang penetapan dan pemberlakuan standar kompetensi kerja khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Permen ESDM ini merupakan penjabaran dari Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2016 tentang Standarisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.  1. Latar Belakang Kegiatan pertambangan mineral dan batubara memiliki karakteristik, antara lain padat modal, teknologi tinggi, serta risiko dan bahaya yang tinggi. Oleh karena itu, untuk mendukung kegiatan pertambangan yang sesuai dengan karakteristik tersebut dan dalam rangka menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan sumber daya manusia yang berkompeten. 2. Persyaratan Profesi Pengguna : Tenaga Kerja di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Industri Pengguna : Industri
Baca selengkapnya

Penulis blog

Tidak ada komentar