Back to Top
Beranda
IPR
Perizinan
Pengaturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan PP No 96 Tahun 2021
Deni Ramdani
Oktober 19, 2023

Pengaturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan PP No 96 Tahun 2021


  Ketentuan Umum Pasal 62 IPR diberikan oleh Menteri berdasarkan yang diajukan oleh : Orang perseorangan  yang merupakan penduduk setempat; atau Koperasi  yang anggotanya merupakan penduduk setempat. Permohonan IPR hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR. Dalam 1 (satu) WPR dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa IPR. Setiap pemohon hanya dapat diberikan 1 (satu) IPR. Pemberian IPR Pasal 63 Untuk mendapatkan IPR, pemohon  ORANG PERSEORANGAN  harus memenuhi persyaratan, yang terdiri atas : Surat permohonan; Nomor induk berusaha; Salinan kartu tanda penduduk; Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat; Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Untuk mendapatkan IPR, pemohon  KOPE
Baca selengkapnya

Penulis blog