Beranda
IPR
Perizinan
Pengaturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan PP No 96 Tahun 2021
Deni Ramdani Deni Ramdani
Oktober 19, 2023

Pengaturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan PP No 96 Tahun 2021

 


Ketentuan Umum

Pasal 62

  • IPR diberikan oleh Menteri berdasarkan yang diajukan oleh :
    • Orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau
    • Koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.
  • Permohonan IPR hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR.
  • Dalam 1 (satu) WPR dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa IPR.
  • Setiap pemohon hanya dapat diberikan 1 (satu) IPR.

Pemberian IPR

Pasal 63

Untuk mendapatkan IPR, pemohon ORANG PERSEORANGAN harus memenuhi persyaratan, yang terdiri atas :

  1. Surat permohonan;
  2. Nomor induk berusaha;
  3. Salinan kartu tanda penduduk;
  4. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
  5. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
  6. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Untuk mendapatkan IPR, pemohon KOPERASI harus memenuhi persyaratan, yang terdiri atas :

  1. Surat permohonan;
  2. Nomor induk berusaha;
  3. Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;
  4. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
  5. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
  6. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Jangka Waktu IPR 

Pasal 64

IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.

Pelaksanaan IPR

Pasal 65

  • Pemegang IPR wajib melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka- waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan.
  • Sebelum melakukan kegiatan Penambangan, pemegang IPR wajib menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri.
  • Rencana Penambangan paling sedikit memuat : Metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadual kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan.
  • Menteri melaksanakan pembinaan kepada pemegarrg IPR daiam penyusunan rencana Penambangan.


Pasal 66

Pemegang IPR dalam melaksanakan kcgiatan Usaha Pertambangan wajib menaati ketentuan persyaratan teknis Pertambangan yang meliputi :

  • Tidak menggunakan bahan peledak;
  • Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan;
  • Menerapkan kaidah teknik Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.


Pasal 178

Pemegang IPR wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan kepada Menteri.

Penulis blog