Ketentuan Umum
Pasal 62
- IPR diberikan oleh Menteri berdasarkan yang diajukan oleh :
- Orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau
- Koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.
- Permohonan IPR hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR.
- Dalam 1 (satu) WPR dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa IPR.
- Setiap pemohon hanya dapat diberikan 1 (satu) IPR.
Pemberian IPR
Pasal 63
Untuk mendapatkan IPR, pemohon ORANG PERSEORANGAN harus memenuhi persyaratan, yang terdiri atas :
- Surat permohonan;
- Nomor induk berusaha;
- Salinan kartu tanda penduduk;
- Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
- Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
- Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Untuk mendapatkan IPR, pemohon KOPERASI harus memenuhi persyaratan, yang terdiri atas :
- Surat permohonan;
- Nomor induk berusaha;
- Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;
- Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
- Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
- Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka Waktu IPR
Pasal 64
IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
Pelaksanaan IPR
Pasal 65
- Pemegang IPR wajib melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka- waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan.
- Sebelum melakukan kegiatan Penambangan, pemegang IPR wajib menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri.
- Rencana Penambangan paling sedikit memuat : Metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadual kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan.
- Menteri melaksanakan pembinaan kepada pemegarrg IPR daiam penyusunan rencana Penambangan.
Pasal 66
Pemegang IPR dalam melaksanakan kcgiatan Usaha Pertambangan wajib menaati ketentuan persyaratan teknis Pertambangan yang meliputi :
- Tidak menggunakan bahan peledak;
- Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan;
- Menerapkan kaidah teknik Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Pasal 178
Pemegang IPR wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan kepada Menteri.