Back to Top
Beranda
IPR
Perizinan
Pengaturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan Permen ESDM No 5 Tahun 2021 Lampiran III
Deni Ramdani
Oktober 19, 2023

Pengaturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan Permen ESDM No 5 Tahun 2021 Lampiran III


  KBLI  07101, 07102, 07291, 07292, 07293, 07294, 07295, 07296, 07299, 07301, 07309, 08101, 08102, 08103, 08104, 08105, 08106, 08107, 08108, 08109, 08911, 08912, 08913, 08914, 08915, 08919, 08991, 08992, 08994, 08995, 08999 Ruang Lingkup Standar ini mengatur dan menetapkan batasan tentang persyaratan dalam penyelenggaraan Usaha Pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan untuk komoditas antara lain Pasir Besi, Bijih Besi, Bijih Timah, Bijih Timah Hitam, Bijih Bauksit, Bijih Tembaga, Bijih Nikel, Bijih Mangan, Bahan Galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi, Emas dan Perak, Bijih Logam Mulia, Batu Hias dan Batu Bangunan, Batu Kapur/Gamping, Kerikil/Sirtu, Pasir, Tanah dan Tanah Liat, Gips, Tras, Batu Apung, Batu, Pasir dan tanah liat lainya, Belerang, Fosfat, Nitrat, Yodium, Potash (Kalium Karbonat), Mineral, Bahan Kimia dan Bahan Pupuk lainnya, Batu Mulia, Feldspar dan Kalsit, Asbes, Kuarsa/Pasir Kuarsa, dan Pertambangan dan Penggalian lainnya dalam bentuk Izin Per
Baca selengkapnya

Penulis blog

Tidak ada komentar