Back to Top
Beranda
IPR
Perizinan
Pengaturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan UU No 3 Tahun 2020
Deni Ramdani
Oktober 19, 2023

Pengaturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan UU No 3 Tahun 2020


Pengertian Pasal 1  Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat. Komoditas Pasal 66 Kegiatan Pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut: Pertambangan Mineral logam; Pertambangan Mineral bukan logam; atau Pertambangan batuan. Pemberian Izin Pasal 67 IPR diberikan oleh Menteri kepada: Orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau Koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat. Untuk memperoleh IPR, pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri. Luas dan Jangka Waktu IPR Pasal 68 Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada : Orang perseorangan paling luas 5 (lima) hektare; atau Koperasi paling luas 10 (sepuluh) hektare. IPR diberikan untu
Baca selengkapnya

Penulis blog