Pengertian
Pasal 1
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
Komoditas
Pasal 66
Kegiatan Pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut:
- Pertambangan Mineral logam;
- Pertambangan Mineral bukan logam; atau
- Pertambangan batuan.
Pemberian Izin
Pasal 67
IPR diberikan oleh Menteri kepada:
- Orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau
- Koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.
- Untuk memperoleh IPR, pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri.
Luas dan Jangka Waktu IPR
Pasal 68
Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada :
- Orang perseorangan paling luas 5 (lima) hektare; atau
- Koperasi paling luas 10 (sepuluh) hektare.
IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
Kewajiban Pemegang IPR
Pasal 70
Pemegang IPR wajib:
- Melakukan kegiatan Penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
- Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan Pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku;
- Mengelola lingkungan hidup bersama Menteri;
- membayar iuran Pertambangan rakyat; dan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat secara berkala kepada Menteri.
Ketentuan Lain-lain
Pasal 70A
Pemegang IPR dilarang memindahtangankan IPR kepada pihak lain.
Pasal 73
Menteri melaksanakan pembinaan di bidang pengusahaan, teknologi Pertambangan, serta permodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan kemampuan IPR.
Menteri bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kaidah teknis pada IPR yang meliputi : keselamatan Pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup termasuk Reklamasi dan Pascatambang.
Pasal 128
Wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah.
Pasal 139
Menteri bertanggung jawab melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IPR.
Pasal 140
Menteri melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IPR.