Berikut adalah kutipan pasal-pasal pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 yang membahas tentang pertambangan rakyat, dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Pasal 1 Sama dengan UU No.3 Tahun 2020
Pasal 66 Dihapus oleh UU No. 3 Tahun 2020
Pasal 67 Diubah oleh UU No. 3 Tahun 2020
Pasal 68 Diubah oleh UU No. 3 Tahun 2020
Pasal 69
Pemegang IPR berhak :
- Mendapat pembinaan dan pengawasan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
- Mendapat bantuan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 70 Diubah oleh UU No. 3 Tahun 2020
Pasal 71
- Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, pemegang IPR dalam melakukan kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 wajib menaati ketentuan persyaratan teknis pertambangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 73 Diubah oleh UU No. 3 Tahun 2020
Pasal 128 Diubah oleh UU No. 3 Tahun 2020
Pasal 139 Diubah oleh UU No. 3 Tahun 2020
Pasal 140 Diubah oleh UU No. 3 Tahun 2020