Beranda
IPR
Perizinan
Pengaturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009
Deni Ramdani Deni Ramdani
Oktober 19, 2023

Pengaturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009

 


Berikut adalah kutipan pasal-pasal pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 yang membahas tentang pertambangan rakyat, dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Pasal 1 Sama dengan UU No.3 Tahun 2020

Pasal 66 Dihapus oleh UU No. 3 Tahun 2020

Pasal 67 Diubah oleh UU No. 3 Tahun 2020

Pasal 68 Diubah oleh UU No. 3 Tahun 2020

Pasal 69 

Pemegang IPR berhak :

  1. Mendapat pembinaan dan pengawasan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
  2. Mendapat bantuan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 70 Diubah oleh UU No. 3 Tahun 2020

Pasal 71

  1. Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, pemegang IPR dalam melakukan kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 wajib menaati ketentuan persyaratan teknis pertambangan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.


Pasal 73 Diubah oleh UU No. 3 Tahun 2020

Pasal 128 Diubah oleh UU No. 3 Tahun 2020

Pasal 139 Diubah oleh UU No. 3 Tahun 2020

Pasal 140 Diubah oleh UU No. 3 Tahun 2020


Penulis blog