Back to Top
Beranda
IPP
Perizinan
Pengaturan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) sesuai dengan Permen ESDM No 5 Tahun 2021 Lampiran III
Deni Ramdani
Oktober 20, 2023

Pengaturan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) sesuai dengan Permen ESDM No 5 Tahun 2021 Lampiran III


  Berikut adalah kutipan tentang Izin Pengangkutan dan Penjualan menurut Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. KBLI 46610, 46641, 46620, 46634 Definisi lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara Ruang Lingkup Standar ini mengatur dan menetapkan batasan tentang persyaratan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha dalam bentuk Izin Untuk Pengangkutan dan Penjualan komoditas tambang Mineral dan Batubara antara lain Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan gas dan Produk YBDI (Yang Berhubungan Dengan Itu), Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam, Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batu, Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam, dan Aktivitas Penunjang pertambangan dan penggalian lainnya Kegiatan Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan Batubara meliputi kegiatan membeli, meng...
Baca selengkapnya

Penulis blog