Pada tanggal 22 Februari 2023, Menteri ESDM, Bapak Arifin Tasrif menetapkan sebuah keputusan terkait pelayanan perizinan subsektor mineral dan batubara dengan resume sebagai berikut : Perizinan Kewenangan Pusat Pelayanan perizinan subsektor mineral dan batubara yang menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) yang dapat diakses pada laman https://oss.go.id / Persetujuan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan; Persetujuan perubahan pemegang saham; dan Persetujuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan melalui: Aplikasi e-RKAB untuk persetujuan RKAB Tahunan : https://erkab.esdm.go.id/ ; Aplikasi Perizinan Usaha dan Operasional Sektor ESDM : https://perizinan.esdm.go.id/minerba ; Pengiriman surat elektronik (e-mail) : djmb@esdm.go.id ; dan/atau Aplikasi lainnya yang te...
Oktober 28, 2023
Pelayanan Perizinan Subsektor Mineral dan Batubara sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 33K / MB.01 / MEM.B / 2023
Pada tanggal 22 Februari 2023, Menteri ESDM, Bapak Arifin Tasrif menetapkan sebuah keputusan terkait pelayanan perizinan subsektor mineral dan batubara dengan resume sebagai berikut : Perizinan Kewenangan Pusat Pelayanan perizinan subsektor mineral dan batubara yang menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) yang dapat diakses pada laman https://oss.go.id / Persetujuan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan; Persetujuan perubahan pemegang saham; dan Persetujuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan melalui: Aplikasi e-RKAB untuk persetujuan RKAB Tahunan : https://erkab.esdm.go.id/ ; Aplikasi Perizinan Usaha dan Operasional Sektor ESDM : https://perizinan.esdm.go.id/minerba ; Pengiriman surat elektronik (e-mail) : djmb@esdm.go.id ; dan/atau Aplikasi lainnya yang te...
Tidak ada komentar