Beranda
Perizinan
Pelayanan Perizinan Subsektor Mineral dan Batubara sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 33K / MB.01 / MEM.B / 2023
Deni Ramdani Deni Ramdani
Oktober 28, 2023

Pelayanan Perizinan Subsektor Mineral dan Batubara sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 33K / MB.01 / MEM.B / 2023

 


Pada tanggal 22 Februari 2023, Menteri ESDM, Bapak Arifin Tasrif menetapkan sebuah keputusan terkait pelayanan perizinan subsektor mineral dan batubara dengan resume sebagai berikut :

Perizinan Kewenangan Pusat

Pelayanan perizinan subsektor mineral dan batubara yang menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) yang dapat diakses pada laman https://oss.go.id/

Persetujuan

  • Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan; 
  • Persetujuan perubahan pemegang saham; dan 
  • Persetujuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 
dilaksanakan melalui: 

Hotline

  • IUP/IUPK/Izin Pengangkutan dan Penjualan, RKAB, Studi Kelayakan, Perubahan Pemegang Saham, dan Minerba Online Monitoring System/MOMS, pada nomor telepon (021) 8311-671
  • Jaminan Reklamasi, Jaminan Pascatambang, Izin Usaha Jasa Pertambangan, Kepala Teknik Tambang, Pemasangan Tanda Batas WIUP/WIUPK, dan Rencana Kerja Perluasan WIUP/WIUPK, pada nomor telepon (021) 8311-669
  • WIUP, Minerba One Data Indonesia/MODI, e-PNBP, dan Regulasi, pada nomor telepon (021) 8307-512

Waktu Layanan

  • Senin s.d. Kamis pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB (istirahat pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB)
  • Jumat pada pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB (istirahat pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB)

Beberapa Ketentuan Lainnya

  • Dilarang melakukan tatap muka ke lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
  • Dalam hal terdapat kepentingan yang sangat mendesak dan memerlukan kehadiran tatap muka ke lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, kehadiran tatap muka hanya dapat dilakukan oleh pimpinan Badan Usaha/Koperasi/Perusahaan Perseorangan direktur) dengan ketentuan : 
    • melakukan pendaftaran terlebih dahulu pada saluran yang disediakan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk mendapatkan jadwal kehadiran tatap muka
    • membawa identitas diri dan dokumen/tanda pengenal yang menunjukkan sebagai pimpinan dari Badan Usaha/Koperasi/Perusahaan Perseorangan pada saat kehadiran tatap muka sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
    • diterima oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; dan
    • apabila pada jadwal kehadiran tatap muka yang telah ditetapkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama mendapatkan penugasan lain yang tidak dapat ditinggalkan, kehadiran tatap muka dapat diterima oleh minimal setingkat Pejabat Administrator.

Download Peraturan

Keputusan Menteri ESDM No 33K/MB.01/MEM.B/2023 Tahun 2023 tentang Pelayanan Perizinan Subsektor Mineral dan Batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Download)

Flyer 




Alamat Email Resmi Dirtekling

Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara
Kementerian ESDM
 
Kepada Yth.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara/ 
Kepala Inspektur Tambang 

Pengiriman melalui email:






Penulis blog

Tidak ada komentar