Industri pertambangan memiliki karakteristik berbeda dengan Industri lainnya, baik dari tahapannya maupun lainnya, diantaranya : Tidak terbarukan ( Unrenewable Resources ), Lokasi tertentu ( remote location ), Modal besar ( Long time payback period ), Risiko dan/ atau Teknologi tinggi ( high Risks & modern Technology ), dan Merubah bentang alam, dll. ( Changing of landscapes, etc .). Sesuai dengan amanah konstitusi, kegiatan pertambangan mineral dan batubara harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pembangunan nasional. Sesuai dengan UU 3 Tahun 2020, Pemerintah mempunyai kewenangan dalam penetapan jumlah produksi, penjualan, dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara. Untuk membahas lanjut mengenai perencanaan produksi, Kementerian ESDM bekerja sama dengan PPSDM Geominerba menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara daring mulai tanggal 23-25 Oktober 2023 untuk para ASN Direktorat Jendera...
Oktober 25, 2023
Diklat Evaluasi Rencana Produksi Mineral dan Batubara
Industri pertambangan memiliki karakteristik berbeda dengan Industri lainnya, baik dari tahapannya maupun lainnya, diantaranya : Tidak terbarukan ( Unrenewable Resources ), Lokasi tertentu ( remote location ), Modal besar ( Long time payback period ), Risiko dan/ atau Teknologi tinggi ( high Risks & modern Technology ), dan Merubah bentang alam, dll. ( Changing of landscapes, etc .). Sesuai dengan amanah konstitusi, kegiatan pertambangan mineral dan batubara harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pembangunan nasional. Sesuai dengan UU 3 Tahun 2020, Pemerintah mempunyai kewenangan dalam penetapan jumlah produksi, penjualan, dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara. Untuk membahas lanjut mengenai perencanaan produksi, Kementerian ESDM bekerja sama dengan PPSDM Geominerba menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara daring mulai tanggal 23-25 Oktober 2023 untuk para ASN Direktorat Jendera...