Diklat Evaluasi Rencana Produksi Mineral dan Batubara
Industri pertambangan memiliki karakteristik berbeda dengan Industri lainnya, baik dari tahapannya maupun lainnya, diantaranya : Tidak terbarukan (
Unrenewable Resources), Lokasi tertentu (
remote location), Modal besar (
Long time payback period), Risiko dan/ atau Teknologi tinggi (
high Risks & modern Technology), dan Merubah bentang alam, dll. (
Changing of landscapes, etc.). Sesuai dengan amanah konstitusi, kegiatan pertambangan mineral dan batubara harus memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kepentingan
pembangunan nasional. Sesuai dengan UU 3 Tahun 2020, Pemerintah mempunyai kewenangan dalam penetapan jumlah produksi, penjualan,
dan harga mineral logam, mineral bukan
logam jenis tertentu, atau Batubara.
Untuk membahas lanjut mengenai perencanaan produksi, Kementerian ESDM bekerja sama dengan PPSDM Geominerba menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara daring mulai tanggal 23-25 Oktober 2023 untuk para ASN Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang bertema Evaluasi Rencana Produksi Mineral dan Batubara. Bagi pembaca yang berminat untuk memperdalam hal tersebut silahkan unduh paparan materi pada link berikut.
Unduh Bahan Paparan Diklat