UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 1 ayat 13c lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara PP No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 46 Dalam hal pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan Pengangkutan dan Penjualan, kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dapat dilakukan oleh pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan. Pasal 135 lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas Mineral atau Batubara diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh : Badan Usaha; Koperasi; atau perusahaan perseorangan Untuk mendapatkan Izin Pengangkutan dan Penjualan, pemohon harus memenuhi persyaratan yang meliputi : Surat permohonan; Nomor induk berusaha Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau...
Oktober 20, 2023
Beberapa Pengaturan terkait Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP)
UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 1 ayat 13c lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara PP No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 46 Dalam hal pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan Pengangkutan dan Penjualan, kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dapat dilakukan oleh pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan. Pasal 135 lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas Mineral atau Batubara diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh : Badan Usaha; Koperasi; atau perusahaan perseorangan Untuk mendapatkan Izin Pengangkutan dan Penjualan, pemohon harus memenuhi persyaratan yang meliputi : Surat permohonan; Nomor induk berusaha Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau...