Dalam rangka meningkatkan budaya Keselamatan Pertambangan yang terdiri dari Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) Pertambangan dan Keselamatan Operasi (KO) Pertambangan dan sebagai bentuk aktualisasi dalam gerakan nasional pemberdayaan budaya K3 khususnya di subsektor pertambangan mineral dan batubara, dengan ini kami minta kepada Saudara untuk melaksanakan Bulan K3 Nasional secara terus menerus dan berkesinambungan yang dicanangkan dan dimulai pada tanggal 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023 dengan tema “Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja”. Bulan K3 Nasional tersebut merupakan bagian dari Kampanye K3 dalam upaya peningkatan kinerja yang dilaksanakan sesuai RKAB perusahaan Saudara dan ketentuan peraturan -perundangan.
Sehubungan dengan Implementasi Peraturan Menteri ESDM nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, Lampiran III Keputusan Menteri ESDM nomor 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, dan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara nomor 185.k/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, maka diminta kepada Saudara untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
- Meninjau kebijakan keselamatan pertambangan perusahaan Saudara dengan menyesuaikan kondisi saat ini dan tantangan ke depan industri pertambangan mineral dan batubara, serta perubahan yang terjadi di dalam dan di luar perusahaan Saudara;
- Mensosialisasikan kebijakan keselamatan pertambangan perusahaan Saudara dan menetapkan mekanisme dalam meningkatkan geliat partisipasi, konsultasi, motivasi, dan kesadaran (awareness) pekerja tambang dalam pengelolaan keselamatan pertambangan di perusahaan Saudara;
- Melaksanakan kampanye K3 Pertambangan dengan substansi yang disusun wajib mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut : peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku; persyaratan lainnya yang terkait; keterkaitan dan integrasi dengan program keselamatan secara umum; pengenalan dan pemahaman hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan isu keselamatan pertambangan; hasil evaluasi kinerja keselamatan pertambangan; hasil inspeksi dan investigasi; hasil manajemen risiko; level kompetensi pekerja; dan tingkat pencapaian kinerja keselamatan pertambangan perusahaan Saudara. Penyusunan kampanye tersebut wajib dikonsultasikan dengan Komite Keselamatan Pertambangan perusahaan Saudara.
- Menyusun program Bulan K3 Nasional dengan melibatkan Komite Keselamatan Pertambangan perusahaan Saudara, serta melaksanakannya dengan aman dan selamat dan harmonis serta memperhatikan protokol kesehatan.
- Melaksanakan upaya-upaya berkelanjutan untuk melaksanakan secara konsisten pembelajaran dari kasus kecelakaan tambang akibat ketidaklayakan pekerjaan dalam pemenuhan persyaratan keselamatan pertambangan, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Surat Edaran kami sebelumnya nomor B-832/MB.07/DBT.KP/2022 tanggal 22 November 2022 perihal Edaran Tentang Peningkatan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan, nomor 8.E/MB.07/DBT.KP/2022 tanggal 4 Desember 2022 perihal Peningkatan Kinerja Pengelolaan Keselamatan Pertambangan dalam Mencegah Terjadinya Kecelakaan, nomor 9.E/MB.07/DBT.KP/2022 tanggal 11 Desember 2022 perihal Peningkatan Kewaspadaan Dalam Upaya Pencegahan Kecelakaan Tambang.
- Memastikan rangkaian kegiatan Bulan K3 Nasional tidak mengurangi fokus dari perangkat pengawas dan sumberdaya organisasi Saudara dalam pengelolaan keselamatan pertambangan maupun pengawasan pada kegiatan operasional pertambangan perusahaan Saudara; dan
- Berpartisipasi dalam pembukaan peringatan dan kegiatan Bulan K3 Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilaksanakan oleh Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar