Back to Top
Beranda
Permen
Ruang Lingkup Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik
Deni Ramdani
Desember 10, 2022

Ruang Lingkup Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik


Ruang lingkup kaidah teknik pertambangan yang baik sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, meliputi : a. Teknis pertambangan Menggunakan metode Eksplorasi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan Pengangkutan sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan; Menggunakan tenaga teknis pertambangan yang berkompeten; Menyusun rencana kerja yang transparan, akuntabel, dan rasional; dan/atau Melaksanakan kegiatan pertambangan yang tuntas dan optimum sesuai dengan rencana kerja dan memenuhi kelaikan teknis. b. Konservasi Mineral dan Batubara Perencanaan dan pelaksanaan recovery Penambangan; Perencanaan dan pelaksanaan recovery pengolahan; Pengelolaan Batubara kualitas rendah dan Mineral kadar rendah, Mineral ikutan, sisa hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan cadangan marginal; Pemanfaatan Batubara kualitas rendah dan Mineral kadar rendah, Mineral iku
Baca selengkapnya

Penulis blog

Tidak ada komentar