Beranda
Permen
Ruang Lingkup Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik
Deni Ramdani Deni Ramdani
Desember 10, 2022

Ruang Lingkup Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik


Ruang lingkup kaidah teknik pertambangan yang baik sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, meliputi :

a. Teknis pertambangan

  1. Menggunakan metode Eksplorasi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan Pengangkutan sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan;
  2. Menggunakan tenaga teknis pertambangan yang berkompeten;
  3. Menyusun rencana kerja yang transparan, akuntabel, dan rasional; dan/atau
  4. Melaksanakan kegiatan pertambangan yang tuntas dan optimum sesuai dengan rencana kerja dan memenuhi kelaikan teknis.

b. Konservasi Mineral dan Batubara

  1. Perencanaan dan pelaksanaan recovery Penambangan;
  2. Perencanaan dan pelaksanaan recovery pengolahan;
  3. Pengelolaan Batubara kualitas rendah dan Mineral kadar rendah, Mineral ikutan, sisa hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan cadangan marginal;
  4. Pemanfaatan Batubara kualitas rendah dan Mineral kadar rendah, Mineral ikutan, dan cadangan marginal; dan
  5. Pendataan cadangan Mineral dan Batubara yang tidak tertambang dan sisa hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian.

c. Keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan

Keselamatan kerja pertambangan

  1. Manajemen risiko;
  2. Program keselamatan kerja yang meliputi pencegahan terjadinya kecelakaan, kebakaran, dan kejadian lain yang berbahaya;
  3. Pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja;
  4. Administrasi keselamatan kerja;
  5. Manajemen keadaan darurat;
  6. Inspeksi keselamatan kerja; dan
  7. Pencegahan dan penyelidikan kecelakaan; 

Kesehatan kerja pertambangan 

  1. Program kesehatan pekerja/buruh, 
  2. Higienis dan sanitasi, 
  3. Ergonomis, 
  4. Pengelolaan makanan, minuman, dan gizi pekerja/buruh, dan/atau 
  5. Diagnosis dan pemeriksaan penyakit akibat kerja; 
  6. Lingkungan kerja pertambangan. 

Lingkungan kerja pertambangan

Memuat peraturan perusahaan, pengukuran, penilaian, dan pengendalian terhadap kondisi lingkungan kerja.

d. Keselamatan operasi pertambangan

  1. Sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;
    • Merencanakan sistem pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;
    • Menunjuk penanggung jawab dalam sistem pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan; dan
    • Melaksanakan sistem pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan standar nasional atau internasional yang diakui;
  2. Pengamanan instalasi;
  3. Tenaga teknis bidang keselamatan operasi yang kompeten;
  4. Kelayakan sarana, prasarana instalasi, dan peralatan pertambangan dengan melaksanakan uji dan pemeliharaan kelayakan;
  5. Evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan;
  6. Keselamatan bahan peledak dan peledakan;
  7. Keselamatan fasilitas pertambangan;
  8. Keselamatan Eksplorasi;
  9. Keselamatan tambang permukaan;
  10. Keselamatan tambang bawah tanah;
  11. Keselamatan kapal keruk/isap;

e. Pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, Reklamasi, dan Pascatambang

Pengalolaan Lingkungan Hidup Pertambangan

  1. Pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pertambangan sesuai dengan Dokumen Lingkungan Hidup; dan
  2. Penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup apabila terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup 

Reklamasi dan Pascatambang

IUP Eksplorasi

  1. Menyampaikan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai Dokumen Lingkungan Hidup; 
  2. Menempatkan jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai dengan penetapan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya; 
  3. Melaksanakan Reklamasi tahap Eksplorasi; 
  4. Melaporkan pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi; 
  5. Menyampaikan rencana Reklamasi tahap operasi produksi pada saat mengajukan permohonan peningkatan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi; dan 
  6. Menyampaikan rencana Pascatambang pada saat mengajukan permohonan peningkatan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.

IUP Operasi Produksi

  1. Menempatkan jaminan Reklamasi tahap operasi produksi dan jaminan Pascatambang sesuai dengan penetapan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
  2. Menyampaikan rencana Reklamasi tahap operasi produksi secara periodik;
  3. Melaksanakan Reklamasi tahap operasi produksi dan Pascatambang; dan
  4. Melaporkan pelaksanaan Reklamasi tahap operasi produksi dan Pascatambang. 

f. Pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan.

Penulis blog

Tidak ada komentar