Untuk mengatur tata niaga mineral, Dirjen Mineral dan Batubara menerbitkan surat Nomor B-995/MB.04/DJB.M/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 perihal Persyaratan Penjualan Mineral yang ditujukan kepada Direktur Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Direktur Teknis Kepabeanan, Kementerian Keuangan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Kementerian Keuangan, Direktur Kepelabuhan, Kementerian Perhubungan, dan KSOP seluruh Provinsi di Indonesia, Kementerian Perhubungan, dengan resume surat sebagai berikut : Sehubungan dengan pelaksanaan tata niaga mineral, saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menggunakan aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) yang terintegrasi dengan aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP). Aplikasi MOMS digunakan untuk badan usaha pemegang Izin U...
September 15, 2023
Persyaratan Penjualan Mineral
Untuk mengatur tata niaga mineral, Dirjen Mineral dan Batubara menerbitkan surat Nomor B-995/MB.04/DJB.M/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 perihal Persyaratan Penjualan Mineral yang ditujukan kepada Direktur Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Direktur Teknis Kepabeanan, Kementerian Keuangan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Kementerian Keuangan, Direktur Kepelabuhan, Kementerian Perhubungan, dan KSOP seluruh Provinsi di Indonesia, Kementerian Perhubungan, dengan resume surat sebagai berikut : Sehubungan dengan pelaksanaan tata niaga mineral, saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menggunakan aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) yang terintegrasi dengan aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP). Aplikasi MOMS digunakan untuk badan usaha pemegang Izin U...
Tidak ada komentar