Back to Top
Beranda
Keselamatan
Pengukuran dan Pengendalian Lingkungan Kerja
Deni Ramdani
Desember 10, 2022

Pengukuran dan Pengendalian Lingkungan Kerja


Pengukuran dan Pengendalian Lingkungan Kerja mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, pasal 6 s/d 7 .  Pengukuran Lingkungan Kerja Pengukuran Lingkunga Kerja  Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi dilakukan untuk mengetahui tingkat pajanan Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi terhadap Tenaga Kerja. Pengukuran Lingkungan Kerja dilakukan sesuai dengan metode uji yang ditetapkan oleh Standar Nasional Indonesia (SNI). Apabila belum ditetapkan dalam SNI, pengukuran dapat dilakukan dengan metoda uji lainnya sesuai dengan standar yang telah divalidasi oleh lembaga berwenang. Pengendalian Lingkungan Kerja Pengendalian Lingkungan Kerja Faktor Fisika dan Faktor Kimia dilakukan agar pajanan Faktor Fisika dan Faktor Kimia berada di bawah NAB. Adapun pengendalian Lingkungan Kerja Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor P
Baca selengkapnya

Penulis blog

Tidak ada komentar