Pengukuran dan Pengendalian Getaran mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, Pasal 11.
Pengukuran dan Pengendalian Getaran harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Getaran dan operasi peralatan kerja. Sumber Getaran dapat pada lengan dan tangan dan Getaran seluruh tubuh. Jika hasil hasil pengukuran melebihi dari NAB harus dilakukan pengendalian dengan cara :
- Menghilangkan sumber Getaran dari Tempat Kerja;
- Mengganti alat, bahan, dan proses kerja yang menimbulkan sumber Getaran;
- Mengurangi pajanan Getaran dengan menambah/menyisipkan damping/bantalan/peredam di antara alat dan bagian tubuh yang kontak dengan alat kerja;
- Membatasi pajanan Getaran melalui pengaturan waktu kerja;
- Penggunaan alat pelindung diri yang sesuai; dan/atau
Melakukan pengendalian lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengelolaan getaran pada kegiatan usaha pertambangan mengacu kepada Kepdirjen Minerba Nomor 185.K/37.4/DJB/2019 di link berikut.
Tidak ada komentar