Pengukuran dan Pengendalian Kebisingan mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, Pasal 10.
Pengukuran dan Pengendalian Kebisingan dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Kebisingan dari operasi peralatan kerja. Sumber kebisingan dapat bersifat terus menerus, terputus-putus, impulsif dan impulsif berulang. Jika hasil hasil pengukuran melebihi dari NAB harus dilakukan pengendalian, dengan melaksanakan program pencegahan penurunan pendengaran dengan :
- Menghilangkan kebisingan dari Tempat Kerja;
- Mengganti alat, bahan, dan proses kerja yang menimbulkan sumber Kebisingan;
- Memasang pembatas, peredam suara, penutupan sebagian atau seluruh alat;
- Mengatur atau membatasi pajanan Kebisingan atau pengaturan waktu kerja;
- Menggunakan Alat Pelindung Diri yang sesuai; dan/atau
- Melakukan pengendalian lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengelolaan kebisingan pada kegiatan usaha pertambangan mengacu kepada Kepdirjen Minerba Nomor 185.K/37.4/DJB/2019 di link berikut.
Tidak ada komentar